Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022

FISIP UNSRI, Indralaya – Selasa (2/7/23) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya melakukan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022. Kegiatan ini juga menghadirkan Ibu Parama Santati, SE., M.Kom. sebagai narasumber, serta turut dihadiri Wakil dekan I, Wakil dekan II, ketua jurusan, sekertaris jurusan, tenaga pendidik dan seluruh pegawai di lingkungan FISIP UNSRI yang diselenggarakan di ruang H. Gustam Idris (Ruang teater) kampus indralaya.

Pada kesempatan ini, Ibu Paramita menjelaskan adanya perubahan peraturan terkait penyusunan SKP, yaitu PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menggantikan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021. Beliau memaparkan bahwa dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Menetapkan SKP dan Mengklarifikasi Ekspektasi Pimpinan, memberikan “Umpan Balik” secara berkala, memberikan Capaian Kinerja Organisasi, menentukan Rating Kinerja Pegawai, dan melakukan Evaluasi Kinerja Pegawai.

Berdasarkan peraturan baru Format SKP dibagi menjadi 2, yaitu Model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya Beliau menjelaskan bahwa rencana hasil kerja pada SKP dituliskan dalam bahasa pencapaian (hasil kerja) bukan aktivitas maupun kategori pekerjaan.

“Saya berharap materi ini bisa membuka wawasan kita semua terkait penyusunan SKP yang sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022,” tutup Ibu Paramita mengakhiri pemaparannya. Kemudian acara ini ditutup dengan pemberian cendramata dan sesi foto Bersama. (DRS)