Kuliah Umum Anti Dumping “Mengenal dan Melawan Praktik Dumping untuk Perlindungan Industri Dalam Negeri”

Senin 26 September 2022 di Ruang Teater Gedung A Indralaya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (FISIP UNSRI), Laboratorium Ilmu Hubungan Internasional mengadakan  kuliah umum yang bertemakanMengenal dan Melawan Praktik Dumping untuk Perlindungan Industri Dalam Negeri”. Serta dihadiri oleh Ketua Jurusan, Sekertaris Jurusan, Ketua Laboratorium, dan Juga Dosen Ilmu Hubungan Internasional, dan Kemahasiswa selaku Panitia dalam kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua laboratorium Hubungan Internasional FISIP UNSRI Dr. Ir. Abdul Najib, MM. Membuka kuliah umum Tujuan umum praktik dumping adalah memperoleh keuntungan maksimal dengan adanya diskriminasi harga. Kemudian Mencegah terjadinya penumpukan stok barang yang ada di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi sehingga harus diekspopr ke luar negeri dengan harga yang lebih murah. Serta Melakukan monopoli pasar dengan merusak harga pasar sehingga dapat menguasai pasar dan lebih mudah memasang harga.

Kemudian kata Sambutan dari Ketua Jurusan Ilmu Hubungan Internsional FISIP UNSRI Sofyan Effendi, S.IP., M.Si. yang mewakili Dekan FISIP UNSRI Mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia kegiatan yang sudah membantu segala persiapan hingga acara bisa berjalan lancar seperti saat ini. Isu Dumping merupakan istilah yang dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksporter dengan menjual komodity di pasar Internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri” papar Sofyan Effendi, S.IP., M.Si.

Selanjutnya Materi Kuliah Umum yang di sampaikan oleh Dr. Ir. Donna Guitom, M.Sc. Ketua dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) beliau menyampaikan terkait  KebijkanaTrade Remedies. Trade Remedies diatur secara jelas dalam Ketentuan WTO (GATT 1994), Ketentuan yang dapat digunakan oleh seluruh anggota WTO untuk melindungi industri dalam negeri akibat masuknya produk impor secara fair maupun unfair, sebagai konsekwensi pembukaan pasar (WTO, FTA/CEPA/PTA). Perlindungan ditujukan untuk mengobati kerusakan akibat impor tersebut melalui kebijakan: antidumping (Bea Masuk Anti Dumping/BMAD). Countervailing duties (Bea Masuk Imbalan/BMI) dan safeguards (Bea Masuk Tindakan Pengamanan/BMTP) BMAD dan BMTP masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahun 2015 untuk mengelola impor dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Beliau juga menambahkan petingnya belajar bahasa inggris di era global seperti sekarang ini, akan semakin banyak perkembangan yang terjadi di negeri ini. Mulai dari perdagangan bebas, semakin banyaknya berdiri perusahaan-perusahaan asing di indonesia sehingga penggunaan bahasa internasional seperti bahasa inggris sudah sangat tersebar luas, tentunya untuk para pencari kerja sudah menjadi suatu keharusan untuk bisa menguasai bahasa Inggris agar bisa mengikuti perkembangan zaman di era globalisasi ini (dimas).