Jurusan Ilmu Administrasi Publik adalah jenjang studi sarjana di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya mulai menyelenggarakan kegiatan pendidikan sejak tahun 1983 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 7/DJ/Kep/1983 tanggal 12 Februari 1983. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 017/BAN-PT/Ak-XI/S1/VIII/2008 Jurusan Ilmu Administrasi Publik saat ini memperoleh Akreditasi A. Jurusan Ilmu Administrasi Publik dirancang menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi akademik di bidang Kebijakan Publik, Manajemen Sektor Publik, dan Administrasi Keuangan Negara dan Fiskal. Diharapkan lulusan Sarjana Ilmu Administrasi Publik dapat mengisi posisi-posisi penting di lembaga negara, lembaga pemerintahan daerah, organisasi publik dan privat.

Jurusan Ilmu Administrasi Publik saat ini memberlakukan dua kurikulum, yaitu Kurikulum Tahun 2006 yang didasarkan atas Surat Keputusan Rektor Nomor VIII.1664/PT11.1.2/Q/2006 dan Kurikulum 2012 yang didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Nomor 209B/UN9/DT.Kep/2012. Kurikulum 2006 diberlakukan untuk mahasiswa Tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011. Sedangkan Kurikulum 2012 diberlakukan untuk mahasiswa Tahun 2012 dan seterusnya. Kurikulum yang diberlakukan pada Jurusan Ilmu Administrasi Publik dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki muatan akademik sekaligus juga memiliki muatan praktis. Muatan akademis ditujukan agar lulusan Ilmu Administrasi Publik memiliki kemampuan akademik dan didukung oleh motivasi yang tinggi dapat meneruskan ke jenjang studi pasca sarjana. Sedangkan muatan praktis diharapkan dapat menyiapkan tenaga profesional Administrasi Negara yang mempunyai kualitas kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi, kemampuan merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan menjadi manager publik yang handal dan dapat dijadikan panutan.